Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menjamin kepastian hukum terhadap aktivitas berbasis teknologi finansial, maka ditetapkanlah Pasal 17A Undang-Undang Simulasi Teknologi Digital (UUSTD) sebagai landasan normatif dalam mengatur platform bernama Slot Dana. Pasal ini disusun sebagai respon atas tingginya dinamika digital dan kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan yang adaptif.
Bunyi dari Pasal 17A UUSTD menyatakan bahwa:
"Setiap platform digital berbasis interaksi saldo elektronik yang menawarkan hiburan virtual kepada publik wajib tunduk pada prinsip transparansi algoritma, perlindungan data pribadi pengguna, serta pembatasan usia minimal 21 tahun untuk seluruh aktivitas partisipatif."
Keputusan akhir ini diambil setelah melalui serangkaian forum uji publik, simulasi kebijakan digital, dan kajian multidisipliner antara lembaga pengatur teknologi, pakar hukum, serta otoritas perlindungan konsumen. Dalam pertimbangannya, pemerintah mengutamakan asas kehati-hatian dan keberlanjutan sistemik.
Slot Dana, sebagai platform yang menggunakan sistem pengelolaan berbasis saldo e-wallet, dinyatakan legal secara terbatas dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Regulasi Digital Nasional. Dalam implementasinya, platform diwajibkan menampilkan sertifikasi izin operasional, sistem verifikasi usia pengguna berbasis identitas digital, serta laporan transparansi bulanan mengenai arus transaksi.
Sanksi administratif dan pencabutan izin akan diberlakukan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17A, sebagaimana dijabarkan dalam Ayat 3 pasal tersebut:
"Pelanggaran terhadap kewajiban verifikasi usia dan transparansi akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500.000.000 dan/atau pencabutan hak tayang platform selama 12 bulan kalender."
Dengan demikian, keputusan akhir ini menjadi penyeimbang antara inovasi digital dan prinsip tanggung jawab hukum, demi menjaga kestabilan ekosistem teknologi berbasis masyarakat.